PT PANN

Kastara.ID, jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menghentikan aliran Dana Desa untuk 56 desa yang berstatus fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Sebelumnya Sri sebagai bendahara negara memang sudah mengendus ada desa yang tidak sah secara geografis, namun tetap mendapat aliran Dana Desa dalam beberapa tahun terakhir.

Lantas, Kementerian Dalam Negeri pun membentuk tim investigasi bersama Polda setempat untuk mengusut 56 desa tersebut. Dari hasil temuan, rupanya registrasi administrasi desa-desa tersebut dari Kemendagri baru keluar pada 2016. Lalu, para desa itu mulai mendapat aliran Dana Desa pada 2017.

Padahal, registrasi administrasi pembentukan desa mengacu pada Peraturan Daerah Konawe Nomor 7 Tahun 2011 sebagai Perubahan Peraturan Daerah Konawe Nomor 2 Tahun 2011.

Menurut Sri Mulyani, hal ini tidak logis, sehingga penyaluran Dana Desa ke 56 desa itu dihentikan sampai ada kejelasan status. Sehingga, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menghentikan penyaluran karena tak mau penerimaan negara yang sudah susah payah dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terbuang percuma. Sementara desa yang mendapat aliran dana tidak jelas keberadaan dan status administrasinya.

Di sisi lain, ia mengatakan penyaluran dana desa untuk empat desa juga dihentikan sejak masa pencairan tahap ketiga pada 2018, terindikasi masalah yang sama, yaitu tidak teregistrasi. Empat desa tersebut, yaitu Desa Arombu Utara, Desa Lerehoma, Desa Wiau, dan Desa Napooha.

Lebih lanjut, bendahara negara juga meminta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri untuk memperbaiki data desa mereka. Pasalnya, Kementerian Keuangan bukan kementerian teknis yang bertanggung jawab atas keakuratan data tersebut. Kementerian Keuangan hanya institusi yang bertugas melakukan penyaluran Dana Desa. (mar)