Prokes

Kastara.ID, Jakarta – Satpol PP Jakarta Timur, semalam (14/2), menindak empat kafe yang melanggar aturan protokol kesehatan saat menggelar operasi di kawasan Cakung dan Rawamangun.

Kasatpol PP Jakarta Timur Budi Novian mengatakan, giat penertiban di kawasan Cakung digelar di Komplek Ruko AURI (Permata Inkopau) Jalan Raya Bekasi, Ujung Menteng. Di lokasi ini pihaknya mendapati dua kafe yang nekad beroperasi di luar batas jam operasional yang telah ditentukan.

Terhadap dua kafe ini, lanjut Budi, pihaknya memberi sanksi penutupan sementara dan salah satunya dijatuhi sanksi tambahan denda sebesar Rp 50 juta karena sudah dua kali melakukan pelanggaran. Bahkan jika masih nekad melanggar lagi, pihaknya mengancam sanksinya akan diperberat hingga Rp 100 juta.

“Sanksi denda maksimal ini untuk memberikan efek jera bagi pemilik usaha yang nekad melanggar aturan main saat pemberlakuan PPKM Mikro. Kami imbau semua mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Jika masih nekad melanggar ya sanksinya bisa lebih berat lagi,” kata Budi, Senin (15/2).

Sementara di wilayah Rawamangun, dua kafe dikenakan sanksi tutup paksa dan teguran tertulis. Kedua kafe tu berada di Jalan Rawamangun Muka Barat dan Jalan Sunan Drajat.

Menurut Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung Andik Sukaryanto, kedua kafe ini diberikan sanksi karena keduanya dianggap melanggar aturan PPKM Mikro dengan beroperasi melebihi jam batas operasional pukul 21.00.

Disebutkan, pengawasan tempat-tempat hiburan yang dilakukannya sepanjang Ahad malam itu melibatkan 14 personel gabungan. Yakni dari Satpol PP Kecamatan Pulogadung dan dan Team Pemburu Covid 19 Polsek Metro Pulogadung.

“Dua kafe kita tutup paksa dan diberikan sanksi teguran tertulis karena beroperasi melebih batas waktu jam operasional. Kalau nantinya ternyata masih melanggar lagi maka kita perberat sanksinya untuk memberikan efek jera,” tandasnya. (hop)