Pelajar SMA(Reuters)

Kastara.ID, Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hendarman menyatakan, pihaknya enggan menanggapi komentar Majelis Ulama Indonesia MUI tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas perihal seragam sekolah.

Saat memberikan keterangan Senin 15 Februari 2021, Hendarman menjelaskan Kemendikbud mempersilakan semua pihak memberi saran. Namun menurutnya apakah nantinya saran tersebut akan digunakan atau tidak, itu urusan lain.

Sebelumnya MUI meminta SKB tiga Menteri tentang Seragam Sekolah direvisi. MUI menyarankan, pemerintah membuat kebijakan yang memberikan kelonggaran kepada sekolah untuk membuat pengaturan yang positif. Selain itu MUI menyarankan sekolah agar bisa mendidik para murid untuk taat menjalankan ajaran agama sesuai keyakinannya, termasuk dalam berpakaian seragam kekhasan agama.

Melalui tausiah Dewan Pimpinan MUI yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan pada Kamis 11 Februari 2021, MUI berpandangan, pendidikan tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan atau transfer of knowledge. Pendidikan harus bisa menanamkan nilai-nilai (transfer of values), dan pengamalan ilmu serta keteladanan (uswah).

Dalam tausiah tersebut, MUI menghargai isi SKB tiga Menteri soal seragam sekolah. Ada beberapa hal yang menjadi perhatian MUI terkait SKB tersebut. Pertama, SKB tersebut dapat memastikan hak peserta didik menggunakan seragam dengan kekhasan agama, sesuai keyakinannya, serta tidak boleh dilarang oleh pemerintah daerah dan sekolah. Kedua, SKB ini melarang pemerintah daerah dan sekolah memaksakan seragam kekhasan agama tertentu pada penganut agama yang berbeda.

Namun, MUI juga meminta dilakukan revisi atas isi SKB tiga Menteri. Hal ini guna menghindari munculnya polemik, kegaduhan, dan ketidakpastian hukum. Kegaduhan, menurut MUI, terdapat pada diktum ketiga dari SKB yang mengandung tiga muatan dan implikasi yang berbeda.

Pertama, implikasi terkait pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu. Kedua, ketentuan yang memiliki implikasi adalah pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu.

Ketiga, apabila perintah, persyaratan, atau imbauan itu diberlakukan terhadap peserta didik yang seagama, pemerintah tidak perlu melarang. Menurut MUI, sekolah dapat memandang hal itu bagian dari proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia terhadap peserta didik

MUI juga menyoroti diktum kelima huruf d SKB tiga Menteri yang berbunyi, “Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan terkait dengan bantuan operasional sekolah dan bantuan pemerintah lainnya yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.

Aturan tersebut, menurut MUI, tidak sejalan dengan ketentuan dalam UUD 1945 Pasal 31 Ayat (2) bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. (ant)