Museum Taman Prasasti

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan kembali membuka destinasi wisata budaya dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro mulai 9-22 Februari 2021.

Beleid yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pengaturan Operasional Museum dan Gedung Pertunjukan Seni Budaya di Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, operasional museum dan gedung pertunjukan seni budaya menerapkan prokes yang ditujukan untuk pengunjung dan pengelola.

Protokol untuk pengunjung yakni, menerapkan 3M, pengecekan suhu tubuh, dilarang berpindah tempat duduk dan berlalu lalang, membayar tiket dengan non-tunai, mengisi data pengunjung dalam buku tamu atau sistem informasi.

“Kami melakukan pembatasan pengunjung hingga 50 persen dari kapasitas. Pengunjung kami minta untuk mematuhi prokes pencegahan penularan COVID-19 yang telah ditetapkan,” ujarnya (14/2).

Menurutnya, untuk jam kunjungan museum dibatasi pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan jam operasional gedung pertunjukan dan gedung pelatihan seni budaya sesuai dengan persetujuan teknis.

Selain itu, pelayanan makanan tidak boleh dilakukan secara prasmanan dan alat makan dan minum telah dilakukan sterilisasi, pengelola fasilitas dan penanggung jawab kegiatan agar menandatangani pakta integritas pencegahan COVID-19 serta harus mengurus persetujuan teknis perizinan kegiatan kepada instansi berwenang.

“Apabila ditemukan pengunjung atau pegawai yang positif terpapar COVID-19 akan dilakukan penutupan selama 3×24 untuk dilakukan penyemprotan disinfektan atau sterilisasi,” tandasnya.

Untuk diketahui, berikut daftar destinasi wisata budaya yang dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan:
1. Museum Sejarah Jakarta
2. Museum Taman Prasasti
3. Museum MH Thamrin
4. Museum Joang ’45
5. Museum Seni Rupa dan Keramik
6. Museum Tekstil
7. Museum Wayang
8. Museum Bahari
9. Pulau Cipir
10. Pulau Kelor
11. Pulau Onrust
12. Rumah Si Pitung
13. Taman Ismail Marzuki
14. Gedung Kesenian Jakarta
15. Gedung Wayang Orang Bharata
16. Taman Benyamin Sueb
17. Miss Tjitjih
18. Gedung latihan kesenian di lima wilayah kota
19. Laboratorium Tari dan Karawitan Condet
20. Kawasan Perkampungan Budaya Betawi. (hop)