Kastara.ID,Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok memberi pengurangan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi ahli waris. Potongan sebesar 50 persen untuk transaksi waris dan hibah wasiat dari BPHTB terutang untuk Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) di atas Rp 300 juta.

Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono mengatakan, kebijakan ini didukung oleh Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 1 Tahun 2022 tentang Prosedur dan Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan di Kota Depok.

“Perwal BPHTB ini merupakan revisi dari Perwal sebelumnya. Dimana, aturan sebelumnya, memberikan pengurangan atau potongan kepada Wajib Pajak (WP) yang dapat warisan di atas Rp 1 miliar, potongannya pun hanya 30 persen,” ucapnya, Selasa (14/2).

Masih kata Wahid,untuk Perwal yang baru  nilai bidang tanah diturunkan, dari yang sebelumnya Rp 1 miliar menjadi Rp 300 juta ke atas. Sebelumnya juga, potongan hanya 30 persen, saat ini potongan naik menjadi 50 persen.

Wahid menerangkan bahwa ,“Aturan ini berlaku mulai 1 Februari 2023, seiring dengan pengesahan Perwal oleh Bapak Wali Kota Depok beberapa waktu lalu,” .

Wahid  berharap, dengan adanya potongan BPHTB ini, ahli waris bisa segera mengurus balik nama sertifikat tanah. Agar ahli waris juga bisa mengurus pembayaran BPHTB.

“Pada prinsipnya kebijakan ini baik untuk masyarakat. Agar administrasi pertanahan dapat segera terselesaikan dan memberikan ketenangan bagi ahli waris atas hak dan kewajibannya,” tutupnya.