KKP

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan penangkapan terhadap 19 Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal hanya dalam waktu 1,5 bulan atau di saat semua sedang berjuang menghadapi pandemi Covid-19.

“Bagaimana strategi operasi kapal pengawas menghadapi lonjakan dan intensitas aktivitas KIA ilegal di Laut Natuna Utara, Selat Malaka, Laut Sulawesi, dan ada 19 KIA yang ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP dalam kurun waktu yang relatif tidak terlalu lama, yaitu 1,5 bulan, ini tentu angka yang harus dicermati bersama,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu di Jakarta, Rabu (15/4).

Tb juga menyampaikan bahwa hasil analisis pergerakan KIA di wilayah perbatasan Indonesia yang dilakukan oleh PUSDAL KKP menunjukkan peningkatan jumlah yang cukup signifikan. Hal tersebut berdasarkan analisis data Radar, Automatic Identification System (AIS), patroli udara (aerial surveillance) maupun laporan yang disampaikan oleh masyarakat.

”Ada tren peningkatan aktivitas KIA pada tiga sektor operasi yaitu di Laut Natuna Utara, Selat Malaka, dan Laut Sulawesi,” ujar Tb.

Lebih lanjut Tb juga menjelaskan bahwa untuk merespons eskalasi kerawanan tersebut maka Integrated Surveillance System (ISS) menjadi pilihan strategi operasi Kapal Pengawas untuk melumpuhkan kapal-kapal pelaku illegal fishing tersebut.

”Kami menggunakan pendekatan strategi yang kami sebut Integrated Surveillance System, ada sistem pengelolaan data dan informasi yang dikelola PUSDAL dan kemudian diinformasikan kepada Kapal Pengawas. Dengan pendekatan tersebut maka operasi yang dilakukan oleh Kapal Pengawas di lapangan menjadi efektif dan low-cost. Penangkapan 19 kapal tersebut adalah bukti bahwa strategi tersebut dijalankan dengan efektif,” terang Tb.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa dalam setiap pelumpuhan kapal-kapal asing ilegal dilakukan perencanaan operasi secara matang berdasarkan analisis data dan informasi yang ada di PUSDAL KKP yang beroperasi dengan sistem 7/24 atau beroperasi 7 hari selama 24 jam.

”Berbekal hasil analisis PUSDAL tersebut kami merencanakan operasi, mengatur pola pergerakan Kapal Pengawas sampai dengan menentukan intercept point (titik pencegatan) sehingga kapal-kapal tersebut bisa dilumpuhkan,” ujar Pung.

Pung menambahkan bahwa dengan strategi operasi yang dilaksanakan sekarang, Kapal Pengawas Perikanan tidak lagi ”menggergaji laut” untuk menangkap kapal ikan asing ilegal. Suplai informasi yang matang dari PUSDAL akan membantu Kapal Pengawas untuk melakukan intercept atau pencegatan. Namun demikian, Pung menekankan bahwa kunci dari semua strategi ini adalah eksekutor di lapangan yaitu para Nakhoda dan Awak Kapal Pengawas.

”Strategi yang saat ini kita terapkan merupakan perpaduan antara penggunaan teknologi, data dan informasi serta kemampuan dan kesigapan awak kapal pengawas. Tentu penyempurnaan masih terus dilakukan, namun yang pasti kedaulatan pengelolaan perikanan di perairan Indonesia akan terus kami kawal dan jaga,” pungkas Pung.

Untuk diketahui bahwa dengan pendekatan strategi yang saat ini digunakan, secara keseluruhan KKP telah menangkap 27 KIA ilegal selama kurang dari setengah tahun kepemimpinan Edhy Prabowo di Kementerian Kelautan dan Perikanan. 27 KIA ilegal tersebut terdiri dari 12 kapal berbendera Vietnam, 7 kapal berbendera Filipina, dan 8 kapal berbendera Malaysia. (wepe)