JPO Kali Sentiong

Kastara.ID, Jakarta – Suku Badan Pengelolaan Aset Kota Jakarta Pusat, akan memproses permohonan penghapusan aset jembatan penyeberangan orang (JPO) yang diajukan Sudin Bina Marga pada awal Maret lalu.

Plt Kasuban Pengelolaan Aset Jakarta Pusat, Gigih mengatakan, pihaknya akan memanggil semua pihak yang mengajukan penghapusan aset JPO Kali Sentiong sebelum permohonan diajukan ke Gubernur DKI Jakarta.

“Penghapusan aset terlebih dahulu harus mendapat izin dari Gubernur DKI Jakarta,” tuturnya, Kamis (15/4).

Setelah Gubernur DKI Jakarta menerbitkan izin penghapusan aset, lanjut Gigih, pihaknya akan menggelar tahapan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Proses penghapusan aset rampung hingga proses lelang diperkirakan memakan waktu paling cepat tiga hingga empat bulan,” tuturnya.

Ia menambahkan, nantinya pembongkaran JPO Kali Sentiong dilaksanakan oleh pemenang lelang.

“Jika tahapan lelang pertama tidak ada pemenang, kami akan menggelar lelang tahap kedua,” tandasnya. (hop)