Kastara.iD, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menggunakan aplikasi berbasis website “Data Warga” untuk mendata warga yang kembali ke Jakarta dari kampung halaman atau pendatang baru di Ibukota.

Aplikasi ini memberikan akses kepada perangkat kelurahan, khususnya Ketua RT dan RW untuk mendata warga di lingkungannya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, Ketua RT dan RW dapat melakukan registrasi terlebih dahulu di portal datawarga-dukcapil.jakarta.go.id untuk melakukan penginputan data warga ke aplikasi Data Warga.

Tujuan pendataan melalui Data Warga ini untuk mengetahui secara rinci jumlah penduduk Jakarta yang mudik dan pendatang ke Jakarta. Dinas Dukcapil DKI Jakarta juga telah menambahkan kolom khusus di aplikasi tersebut seperti waktu berangkat mudik dan kembali ke Jakarta.

“Hari ini para RT/RW sudah mulai melakukan pendataan. Sudah ada 29.600 pengguna (user) aktif di aplikasi Data Warga sampai saat ini. Untuk warga Jakarta yang mudik terus datang kembali ke Jakarta tetap didata untuk mengetahui jumlah warga Jakarta yang mudik. Kemudian, ada juga kolom tambahan bukti swab antigen atau PCR,” ujarnya, Sabtu (15/5).

Budi menjelaskan, diperlukannya bukti hasil swab antigen dan PCR pada aplikasi Data Warga ini untuk mengetahui kondisi kesehatan warga pemudik maupun pendatang pasca-Lebaran. Sehingga pengurus RT dan RW setempat dapat melakukan langkah dan upaya antisipasi dalam rangka mencegah penularan COVID-19.

“Kalau hasil PCR positif dan antigen reaktif atau mereka mengalami gejala bisa ditindaklanjuti dengan mendatangkan tenaga kesehatan (nakes) puskesmas setempat untuk memeriksa. Kalau positif bisa diisolasi. Sementara kalau memang tidak ada gejala bisa kita rujuk ke Wisma Atlet dan jika ada gejala kita rujuk ke RS. Kalau hasil swab antigen reaktif dilakukan tes PCR,” urainya.

Budi juga mendorong para pemudik dan pendatang untuk secara sukarela mendaftarkan diri ke aplikasi Data Warga melalui RT dan RW setempat. Sebab aplikasi ini sangat berguna untuk pengendalian penduduk yang datang agar tidak menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat sekitarnya

“Adanya pendataan melalui Data Warga ini membuat perangkat kelurahan beserta RT/RW setempat bisa sekaligus melakukan pemantauan terhadap wilayahnya. Termasuk, bila ada yang bergejala bisa diambil tindakan. Selain mencegah penularan COVID-19, juga bisa mengetahui maksud dan tujuan pendatang ke Jakarta,” tandasnya. (hop)