New KPK(rmol)

Kastara.ID, Jakarta – Sejumlah aktivis sepakat membentuk ‘New KPK.’ Hal ini sebagai respons atas jalannya persidangan kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Tindakan jaksa yang hanya menuntut dua terdakwa satu tahun penjara dianggap telah melecehkan dan menghina hukum.

Namun New KPK bukanlah tandingan lembaga anti korupsi. New KPK bentukan para aktivis adalah kependekan dari Kawanan Pencari Keadilan (KPK). New KPK terbentuk setelah sejumlah aktivis mengunjungi Novel di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Ahad (14/6) sore.

Para tokoh dan aktivis yang hadir antara lain mantan juru bicara Presiden Adhie Massardi, pakar hukum tata negara Refly Harun, mantan Sekretaris Kementerian BUMN M. Said Didu, Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule, aktivis ProDEM Adamsyah Wahab, pengamat politik Rocky Gerung, mantan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto, serta bebeberapa tokoh lainnya.

Sedangkan mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli batal hadir lantaran ada keperluan mendadak.

Dalam keterangannya, Said Sidu mengatakan, semua yang hadir telah sepakat dan sehati, keadilan harus dicari. Hal inilah yang menjadi dasar pembentukan New KPK atau Kawanan Pencari Keadilan.

Sedangkan Refly Harun dalam pernyataannya menyebutkan bahwa persidangan telah melecehkan dan menghina hukum. Menurutnya sangat aneh dua terdakwa hanya dituntut hukuman satu tahun penjara. Padahal, menurutnya penyiraman air keras terhadsp Novel itu telah memenuhi empat unsur yakni niat, alat, akibat, dan kenakan petugas.

Sungguh aneh saat empat unsur terpenuhi tapi tuntutannya sangat ringan. Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pelindo II ini menyebut tuntutan jaksa telah menghina akal sehat publik. Refly berharap, jika kedua terdakwa benar-benar pelaku kekerasan terhadap Novel, terdakwa harus dihukum berat. Terlebih penyiraman air keras bisa berujung kematian. Terdakwa bisa dikenakan tuduhan percobaan pembunuhan.

Namun jika Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bukan pelakunya, New KPK minta kasus ini tidak ditutup begitu saja. Jangan sampai kasus penyiraman air keras terhadap Novel menjadi misterius, seperti kasus yang menimpa Munir dan Marsinah. (ant)