Headline

Vonis Jaksa Pinangki Dikurangi jadi 4 Tahun Karena Alasan Ini

Kastara.ID, Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membuat keputusan mengejutkan, yakni mengurangi vonis yang diterima jaksa Pinangki Sirna Malasari. Semula Pinangki divonis 10 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang. Namun PT DKI Jakarta secara mengejutkan mengubahnya menjadi 4 tahun.

Putusan tersebut diketahui dari laman putusan Mahkamah Agung (MA) di Jakarta (14/6). Disebutkan majelis hakim menjatuhkan pidana selama enam tahun dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dan Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik masing-masing sebagai hakim anggota.

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim mengurangi masa hukuman adalah Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Selain itu Pinangki sudah ikhlas dipecat dari profesi jaksa. Majelis hakim menilai Pinangki masih bisa diharapkan berperilaku baik di masyarakat.

Selain itu menurut majelis hakim, Pinangki memiliki anak yang masih berusia empat tahun. Hakim menilai anak balita itu layak mendapat pengasuhan dan kasih sayang dari Pinangki sebagai ibunya.

Pertimbangan lain, Pinangki adalah seorang wanita. Seharusnya mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. Hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab. Kadar kesalahan tersebut turut mempengaruhi hakim mengambil putusan.

Sebelumnya, Majelis iakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 8 Februari 2021 menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan kepada Pinangki. Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa, yakni bukan empat tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Pinangki dinyatakan terbukti menerima suap 500 ribu dolar AS, melakukan pencucian uang, dan permufakatan jahat dalam perkara Djoko Tjandra. Uang suap tersebut diberikan dengan tujuan agar Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi.

Padahal terdakwa kasus korupsi Bank Bali itu sudah dijatuhi pidana dua tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Selain suap 500 ribu dolar AS, Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara dengan Rp 5.253.905.036. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…

Rombongan Pelajar SMK Lingga Kencana Depok Mengalami Kecelakaan di Kawasan Wisata Ciater

Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, bus rombongan SMK Lingga Kencana yang terguling…

Seluruh Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Ditanggung Pemerintah Kota (Pemkot) Depok

Kastara.Id,Depok - Seluruh biaya perawatan korban kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana,…

Program KDS Pendidikan Untuk Warga Yang ber KTP Depok

Kastara.Id,Depok - Program Pemerintah Kota Depok melalui Kartu Depok Sejahtera (KDS) bukan untuk satu golongan,…

Imam – Ririn Pilkada Depok 2024 Sudah Mantap 99 Persen

Kastara.Id,Depok - Koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar Depok resmi mengusung Imam Budi…