VOI(VOI)

Kastara.ID, Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membuat keputusan mengejutkan, yakni mengurangi vonis yang diterima jaksa Pinangki Sirna Malasari. Semula Pinangki divonis 10 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang. Namun PT DKI Jakarta secara mengejutkan mengubahnya menjadi 4 tahun.

Putusan tersebut diketahui dari laman putusan Mahkamah Agung (MA) di Jakarta (14/6). Disebutkan majelis hakim menjatuhkan pidana selama enam tahun dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dan Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik masing-masing sebagai hakim anggota.

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim mengurangi masa hukuman adalah Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Selain itu Pinangki sudah ikhlas dipecat dari profesi jaksa. Majelis hakim menilai Pinangki masih bisa diharapkan berperilaku baik di masyarakat.

Selain itu menurut majelis hakim, Pinangki memiliki anak yang masih berusia empat tahun. Hakim menilai anak balita itu layak mendapat pengasuhan dan kasih sayang dari Pinangki sebagai ibunya.

Pertimbangan lain, Pinangki adalah seorang wanita. Seharusnya mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. Hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab. Kadar kesalahan tersebut turut mempengaruhi hakim mengambil putusan.

Sebelumnya, Majelis iakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 8 Februari 2021 menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan kepada Pinangki. Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa, yakni bukan empat tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Pinangki dinyatakan terbukti menerima suap 500 ribu dolar AS, melakukan pencucian uang, dan permufakatan jahat dalam perkara Djoko Tjandra. Uang suap tersebut diberikan dengan tujuan agar Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi.

Padahal terdakwa kasus korupsi Bank Bali itu sudah dijatuhi pidana dua tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Selain suap 500 ribu dolar AS, Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara dengan Rp 5.253.905.036. (ant)