Mahkamah Konstitusi

Kastara.ID, Jakarta – Keputusan Mahkamah Konstitusi yang tetap memberlakukan Sistem Proporsional Terbuka pada Pileg 2024 layak diapresiasi.

“MK melalui keputusan itu sudah mendengarkan sungguh-sungguh suara hati mayoritas anak bangsa yang diwakili mayoritas partai politik. Ini artinya, MK masih mampu menegakkan keadilan tanpa takut intervensi penguasa,” ungkap Pengamat Komunikasi Politik M Jamiluddin Ritonga kepada Kastara.ID, Kamis (15/6).

Pengamat dari Universitas Esa Unggul Jakarta ini mengemukakan, sistem terbuka juga sejalan dengan sistem demokrasi yang menjadi amanat reformasi. Ini artinya, MK sungguh-sungguh memutuskan sistem pemilu yang sejalan dengan sistem politik yang dianut saat ini.

“Keputusan MK itu tentunya menjadi pukulan telak pada PDIP, partai yang ngotot menginginkan sistem tertutup. Padahal sistem ini dinilai tidak sejalan dengan sistem politik terbuka,” jelasnya.

Jadi, dengan tetap berlakunya sistem terbuka, tentunya menjadi kemenangan bagi para reformis. “Negeri ini masih taat dengan amanah reformasi untuk melaksanakan demokratisasi di semua bidang kehidupan,” tandasnya. (dwi)