Filipina

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Filipina secara resmi mengumumkan melarang Warga Negara Indonesia (WNI) masuk ke wilayahnya. Keputusan ini diambil sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 terutama varian Delta.

Juru Bicara Kepresidenan Filipina, Harry Roque, dalam pernyataannya yang dikutip dari Reuters (14/7), mengatakan larangan berlaku bagi semua orang yang datang dari Indonesia.

Harry menambahkan, larangan masuk bagi para pendatang asal Indonesia berlaku mulai 16 hingga 31 Juli 2021. Selain warga negara Indonesia, menurut Harry, orang yang pernah melakukan perjalanan ke Indonesia dalam beberapa saat terakhir juga dilarang masuk Filipina.

Keputusan tersebut menjadikan Filipina negara ketujuh yang menutup pintu untuk kedatangan WNI. Sebelumnya enam negara mengumumkan melarang penerbangan pesawat dari Indonesia. Hal ini menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan.

Keenam negara itu adalah Singapura, Uni Emirat Arab (UEA), Oman, Arab Saudi, Hong Kong, dan Taiwan. Dikutip dari Channel News Asia (10/7), Singapura secara resmi memperketat aturan izin masuk bagi pelancong atau wisatawan asal Indonesia sejak Selasa (13/7). Kementerian Kesehatan Singapura menyebut lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia menimbulkan kekhawatiran. Sehingga memaksa pemerintah Singapura mengambil langkah-langkah pencegahan.

Uni Emirat Arab (UEA) juga mengumumkan menutup pintu untuk semua penerbangan dari Indonesia. Duta Besar RI untuk UEA, Husin Bagis mengatakan, larangan tersebut berlaku sejak Ahad (11/7). Dalam keterangannya (12/7), Husin menegaskan hubungan kedua negara masih mesra dan tidak ada yang berubah.

Arab Saudi bahkan sudah melarang kedatangan WNI sejak Februari 2021. Keputusan ini berakibat jemaah asal Indonesia tidak bisa melaksanakan ibadah haji pada tahun ini.

Sedangkan Jepang dikabarkan mengirimkan pesawat khusus guna mengevakuasi warganya dari Indonesia. Kepala Sekretaris Kabinet Katsunobu Kato seperti dikutip Nikkei Asia (13/7) menyatakan Pemerintah Jepang memutuskan memulangkan warganya dari Indonesia sebagai upaya melindungi warganya dari penularan Covid-19. (har)