Kastara.id, Jakarta – Dari data tahun 2015, peringkat ease of doing business (kemudahan berusaha) di Indonesia menempati peringkat 109 dari 189 negara. Pemerintah terus berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendorong kemudahan berusaha. Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah melakukan evaluasi atas 3.143 peraturan/keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan, terutama di daerah.

“Penyederhanaan proses dan perizinan harus dilakukan, ini akan membuat negara kita semakin menarik untuk investor,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, seperti dilansir melalui laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Kamis (15/9).

Beberapa peraturan dicabut yang tujuannya agar Indonesia dapat bersaing dengan negara tetangga salah satunya Vietnam, yang memiliki peringkat kemudahan berusaha lebih baik. “Pencabutan atau revisi peraturan diharapkan dapat memperkuat daya saing serta peningkatan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan taat kepada hukum,” ujar Darmin.

Perda/Perkada yang disederhanakan antara lain yang mengatur mengenai perizinan, retribusi, izin gangguan, pajak daerah, izin mendirikan bangunan, izin usaha, pelayanan publik, jasa konstruksi, tanda daftar perusahaan yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, investasi dan kemudahan berusaha, atau tidak sesuai dengan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian/Lembaga. (mar)