Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, program intensif pajak ini untuk membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya, sekaligus memulihkan perekonomian di masa pandemi.
“Kami mengimbau wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan ini,” ucap Lusiana, Kamis (15/9).
Lusiana menjelaskan, insentif pajak ini berlaku untuk penghapusan bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran pokok meliputi jenis Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Kemudian Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah (PAT).
“Yuk, manfaatkan kesempatan ini. Segera bayar pajak,” tegas Lusiana. (hop)
Kastara.Id,Depok - Program Pemerintah Kota Depok melalui Kartu Depok Sejahtera (KDS) bukan untuk satu golongan,…
Kastara.Id,Depok - Koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar Depok resmi mengusung Imam Budi…
Kastara.Id,Depok - Program Nyentil Imam merupakan wadah menjaring aspirasi dan masukan untuk warga Depok yang…
Kastara.Id.Depok - NasGor Kambing, Sapi, Ayam dan NasGor Singapore (seafood), Tongseng Kambing/Sapi dan Sop Iga.…
Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…
Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk membawa satu nama ke…
Leave a Comment