Headline

Ada Empat Perubahan Penting di SNMPTN dan SBMPTN 2020

Kastara.ID, Jakarta – Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tahun 2020 resmi diluncurkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Gedung D Kemendikbud, Jakarta, Jumat (15/11).

PMB dibuka dalam tiga jalur utama, yakni Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), dan jalur mandiri yang diselenggarakan perguruan tinggi.

Tidak seperti tahun sebelumnya, terdapat empat perubahan penting dalam sistem PMB tahun 2020/2021 yang dilakukan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT). LTMPT sendiri merupakan lembaga penyelenggara tes masuk perguruan tinggi bagi calon mahasiswa baru.

Perubahan yang pertama, jika sebelumnya pemeringkatan siswa berdasarkan data pendidikan, maka tahun ini pemeringkatan siswa pada Pangkal Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dilakukan oleh sekolah. Kemudian jumlah siswa yang masuk pemeringkatan mengikuti kuota akreditasi sekolah, yakni sekolah akreditasi A kuota sebanyak 40 persen, sekolah akreditasi B kuota sebanyak 25 persen, sekolah akreditasi C kuota sebanyak lima persen.

Kedua, pada tahun ini peserta hanya memiliki satu kali kesempatan untuk Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). Tes dilakukan sesuai dengan kelompok tes yang diikuti, yakni Saintek, Soshum, atau Campuran.

Ketiga, tahun ini diterapkan kebijakan Single Sign On (SSO) yang menjadi tahap awal dari pendaftaran SNMPTN, SBMPTN, dan UTBK. Oleh karena itu peserta wajib memiliki akun LTMPT dengan melakukan registrasi akun melalui laman https://portal.ltmpt.ac.idUntuk registrasi akun LTMPT dibagi menjadi dua, yaitu untuk PDSS dan SNMPTN dilakukan pada 2 Desember 2019-7 Januari 2020. Sedangkan untuk UTBK dan SBMPTN dilakukan pada 7 Februari-5 April 2020.

Keempat, bagi calon pendaftar yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan melalui program Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K) atau Afinansi Pendidikan Daerah 3T (ADik). Untuk prosedur pendaftaran KIP-K dan ADik dapat dilihat memalui laman, http://kip-kuliah.kemendikbud.go.id/ atau http://adik.kemendikbud.go.id/. (nad)

Leave a Comment

Recent Posts

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…

Alhamdulilah SK sudah diberikan Imam Budi Hartono

Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu  resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…

Bukti Keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Dalam Menunjukkan Prestasi

Kastara.Id,Depok - Prestasi membanggakan kembali diraih Kota Depok. Di awal tahun 2024 ini, Kota Depok…