Headline

Kampus Bakal Kena Sanksi Jika Abaikan Permendikbud PPKS

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menegaskan, kampus yang tidak menerapkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi akan mendapatkan sanksi.

“Kalau tidak melakukan proses PPKS ini sesuai dengan permen ini ada berbagai macam sanksi dari dari keuangan sampai dengan akreditasi,” kata Nadiem beberapa waktu lalu.

Menurut Nadiem, sanksi harus diberikan agar mendorong kampus-kampus segera menerapkan Permen tersebut. Sebab, kata Nadiem, jika pihaknya tidak melakukan hal itu, maka akan banyak kampus yang tidak memprioritaskan penanganan kekerasan seksual.

Dengan sanksi itu, Nadiem juga mengaku ingin mengubah paradigma yang selama ini dipegang oleh kebanyakan kampus. Nadiem ingin paradigma kampus baik dengan menutupi kasus kekerasan seksual tidak ada lagi.

“Kita ingin merubah paradigma yang dulunya reputasi baik kampus itu ditentukan dari tidak adanya kasus-kasus seperti ini. sampai kita berubah reputasi kampus yang baik adalah reputasi yang akan secara transparan melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada pelaku pelaku kekerasan seksual,” jelasnya.

Nadiem menuturkan, perguruan tinggi wajib melakukan empat hal jika mendapat laporan kekerasan seksual. Pertama, harus melakukan pendampingan. “Ini adalah konseling, bantuan hukum untuk mendampingi si pelapor,” ucapnya.

Kedua, Nadiem mengatakan, kampus harus melakukan perlindungan. Ia menyebut, kampus harus menyediakan rumah aman. Sehingga, korban atau saksi mendapag jaminan dan bebas dari ancaman.

Selanjutnya, jaminan keberlanjutan pendidikan atau pekerjaan juga harus diberikan oleh kampus. Menurutnya, laporan korban tidak boleh berdampak pada pendidikannya.

Terakhir, kampus harus mendampingi dan memfasilitasi pemulihan korban. Nadiem mengatakan, kampus bisa menyediakan bantuan medis, psikolog, dan tenaga medis. “Ya dan masa pemulihan ini tidak boleh mengurangi hak pembelajaran kalau dia mahasiswa atau kepegawaian kalau dia dosen,” ucapnya. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

Program KDS Pendidikan Untuk Warga Yang ber KTP Depok

Kastara.Id,Depok - Program Pemerintah Kota Depok melalui Kartu Depok Sejahtera (KDS) bukan untuk satu golongan,…

Imam – Ririn Pilkada Depok 2024 Sudah Mantap 99 Persen

Kastara.Id,Depok - Koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar Depok resmi mengusung Imam Budi…

KBBI Wadah Untuk Jaring Aspirasi Warga Kota Depok

Kastara.Id,Depok - Program Nyentil Imam merupakan wadah menjaring aspirasi dan masukan untuk warga Depok yang…

Yuks, merapat ke NASGOR BABE Alfie di Kota Depok

Kastara.Id.Depok - NasGor Kambing, Sapi, Ayam dan NasGor Singapore (seafood),  Tongseng Kambing/Sapi  dan Sop Iga.…

Eko Patrio Layak Jadi Menteri Komunikasi dan Informatika

Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…

Supian Suri Menyanggupi Mengenai Kesiapannya Menjadi kader Partai Gerindra

Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk  membawa satu nama ke…