Kastara.id, Jakarta – Sejumlah dokumen disita Polisi saat menggeledah kediaman tersangka dugaan percobaan makar Rachmawati Soekarnoputri di Jalan Jatipadang, Jakarta Selatan. “Beberapa dokumen antara lain naskah orasi disita petugas,” kata juru bicara Rachmawati, Teguh Santosa di Jakarta Kamis (15/12).

Teguh menyebutkan penyidik Kepolisian menggeledah rumah Rachmawati pada Kamis (15/12) sejak pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Ia merinci sejumlah dokumen yang diamankan Polisi berupa naskah orasi Rachmawati berisi mengembalikan ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Selain itu, juga dibawa naskah orasi Rachmawati saat wisuda di Universitas Bung Karno (UBK) pada 16 November 2016 dan dokumen kajian ilmiah yang diberikan kepada Rachmawati.

Polisi menggeledah beberapa ruangan seperti ruang tamu, ruang tidur sopir, dan dua mobil yang biasa digunakan Rachmawati. Sebelumnya, juga digeledah kantor Rachmawati di Yayasan Universitas Bung Karno di Jalan Pegangsaan Timur dan Jalan Kimia pada Rabu (14/12) malam hingga Kamis dinihari (15/12). “Ya, betul digeledah,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.

Polisi telah menetapkan 11 orang tersangka terkait dugaan percobaan makar, penghinaan terhadap penguasa, dan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (raf)