Musisi

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mencatat sebanyak 126 pengusaha gedung termasuk hotel mengajukan izin untuk menggelar acara resepsi pernikahan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, dari 126 pengajuan ada 88 gedung pertemuan maupun hotel mengantongi izin untuk menggelar resepsi.

“Sekitar 126 gedung yang sudah mengajukan permohonan, terdiri dari gedung atau balai pertemuan dan hotel. 88 di antaranya sudah mendapatkan izin,” ujar Bambang (14/12).

Bambang menjelaskan, 38 pengajuan lainnya masih dalam proses verifikasi dokumen dan menunggu dijadwalkan untuk presentasi di hadapan Tim Gabungan Pemprov DKI. “Sisanya 38 gedung masih diproses,” ucap Bambang.

Bambang menambahkan, bagi gedung maupun hotel yang sudah mendapat izin wajib menjalankan protokol pencegahan penularan COVID-19 secara ketat.

Berikut protokol kesehatan untuk resepsi pernikahan di Jakarta:
– Kapasitas maksimal 25 persen
– Jarak antar kursi minimal 1,5 meter
– Tidak diperkenankan ada prasmanan
– Tidak ada antrean tamu untuk makan/minum
– Alat makan/minum wajib disterilisasi
– Tamu hanya bernamaste dan duduk di tempat yang sudah disediakan dan dilarang berjalan/hilir mudik
– Bila ada musik, tidak diperkenankan ada yang menyumbang lagu
– Dilarang standing party
– Tidak diperkenankan meminta difotokan menggunakan HP pribadi
– Saat difoto dilarang melepas masker
– Dilarang membawa anak usia kurang dari sembilan tahun dan lansia di atas 60 tahun
– Tidak disarankan pemberian amplop secara langsung
– Data tamu tercatat lengkap
– Ucapan berupa karangan bunga dilarang
– Pihak penyelenggara wajib melaporkan kegiatan acara setelah selesai, khususnya terkait penerapan protokol acara ke Dinas Parekraf DKI Jakarta dengan tebusan ke Sudin Parekraf Wilayah Kota. (hop)