Masker

Kastara.ID, Jakarta – Sejumlah buruh dari organisasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan turun dan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada hari Rabu (16/2).

Para buruh akan menuntut pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyiapkan rekayasa lalu lintas. Namun, aturan ini bersifat situasional, tentunya dengan melihat perkembangan di lapangan.

“(Rekayasa lalu lintas) bersifat situasional, sambil melihat perkembangan di lapangan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi.

Dikatakan Sambodo, dalam aksi unjuk rasa buruh ini puluhan personil lantas dikerahkan untuk mengamankan jalannya demonstrasi. “Ada sekitar 50 personil yang diturunkan,” bebernya.

Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Dalam aturan di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, dana jaminan hari tua baru bisa dicairkan saat pegawai sudah berusia 56 tahun. Aturan ini tidak seperti yang sebelumnya yang mana dana JHT bisa diperoleh saat pegawai itu keluar dari pekerjaan yang lama.

Menyikapi Permenaker tersebut, sejumlah buruh dari organisasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dikabarkan akan mengikuti aksi penuntutan.

Adapun rencana aksi itu tertuang dalam surat bernomor 047/DEN-KSPI/II/2022 Jakarta, tertanggal 13 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Presiden KSPI Said Iqbal. Surat itu ditujukan kepada Pimpinan Federasi Afiliasi KSPI dan Perwakilan Daerah KSPI se-Indonesia. (ant)