Headline

BRTI Larang Jual Beli dan Perangkat Penyebar SMS Palsu

Kastara.ID, Jakarta – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) meminta semua pihak untuk berhenti memperdagangkan ataupun menggunakan perangkat sejenis penyebar SMS palsu. Perangkat tersebut memiliki kemampuan sebagai (BTS) tiruan dan mengirimkan pesan singkat SMS kepada pelanggan tanpa izin komersial.

Regulator telekomunikasi itu menengarai adanya pemakaian perangkat semacam ini, yang kadangkala disebut sebagai Fake BTS, untuk penyebarluasan konten negatif seperti hoaks, berita palsu, provokasi, ujaran kebencian, dan pelanggaran konten informasi negatif lainnya dengan menggunakan SMS.

Ketua BRTI Ismail mengatakan, pihaknya menemukan adanya penggunaan SMS Blaster atau Mobile Blaster atau Fake BTS untuk penyebaran SMS yang berisi konten negatif. Tindakan ini melanggar UU Telekomunikasi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. 

“Kami minta semua pihak terkait untuk berhenti menggunakan perangkat yang tanpa Sertifikat Kominfo semacam itu,” ujar Ismail yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal SDPPI Kominfo.

Ismail menyatakan, pihaknya juga telah meminta para vendor perangkat dan toko-toko untuk tidak lagi melakukan penjualan perangkat SMS Blaster/Mobile Blaster/Fake BTS yang tidak sesuai ketentuan tersebut. Adapun kepada platform penyedia e-commerce dan toko online diminta untuk menutup iklan yang menawarkan perangkat Fake BTS.

Ketua BRTI itu menegaskan penjualan dan penggunaan perangkat semacam ini untuk penyebaran konten negatif melanggar UU Telekomunikasi dan UU ITE sehingga dapat dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Tim dari Ditjen SDPPI bersama Balai Monitor Frekuensi Radio dan Korwas PPNS Kominfo terus melakukan monitoring penjuan SMS Blaster/Mobile Blaster/Fake BTS ke toko-toko offline berdasarkan informasi dari operator seluler maupun penelusuran di dunia maya

Selain terkait dengan Fake BTS, penyebaran konten negatif melalui SMS juga ditengarai terkait dengan para penyedia konten SMS. Mereka melakukan pengiriman SMS dalam jumlah besar (blasting) namun menutupi identitas pengirim (masking). Hal semacam ini dapat dilakukan oleh penyedia konten SMS yang memiliki kerja sama dengan operator seluler.

Oleh karena itu, BRTI mengingatkan operator seluler untuk melakukan peran pengawasan dan pengendalian dengan cara memberi penegasan dan mengingatkan para mitranya agar tidak menyalahgunakan tujuan kerja sama tersebut. (rfr)

Leave a Comment

Recent Posts

Yuks, merapat ke NASGOR BABE Alfie di Kota Depok

Kastara.Id.Depok - NasGor Kambing, Sapi, Ayam dan NasGor Singapore (seafood),  Tongseng Kambing/Sapi  dan Sop Iga.…

Eko Patrio Layak Jadi Menteri Komunikasi dan Informatika

Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…

Supian Suri Menyanggupi Mengenai Kesiapannya Menjadi kader Partai Gerindra

Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk  membawa satu nama ke…

Partai NasDem Mendukung Imam Budi Hartono Maju Menjadi wali kota Depok

Kastara.Id,Depok - Ketua DPD Partai NasDem Kota Depok memberikan sinyal koalisi jelang pemilihan kepala daerah…

Langkah Pemkot Depok Atasi Banjir di Jalan Bulak Barat Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat melakukan langkah-langkah mengatasi banjir di Jalan Bulak…

MUI Launching Buku Berjudul Wasathiyyah

Kastara.Id,Depok - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Jawa Barat melaunching buku  Wasathiyyah yang artinya…