Headline

Shalat Tarawih Super Cepat Tak Penuhi Syarat dan Rukun

Kastara.ID, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) menegaskan sholat tarawih super cepat yang dilaksanakan di Indramayu, tidak memenuhi syarat dan rukun sholat. Shalat yang seperti ini dikhawatirkan batal dan tidak sah lantaran ada rukun shalat yang tidak dilaksanakan.

Saat memberikan keterangan (14/4), Sekretaris Umum MUI Jabar Rafani Akhyar mengaku aneh ada shalat tarawih 20 rakaat dan witir 3 rakaat dilaksanakan hanya dalam waktu 6 menit. Menurutnya, shalat semacam itu sangat mungkin tidak khusyuk dan tuma’ninah. Padahal tuma’ninah adalah salah satu rukun shalat. Jika ditinggalkan sholatnyanya bisa batal atau tidak sah.

Rafani menuturkan, esensi shalat tarawih tidak hanya sekadar melakukan gerakan-gerakan shalat, melainkan juga mengambil pelajaran dari gerakan-gerakan yang dikerjakan. Artinya menurut Rafani, jamaah harus memahami bacaan dan gerakan shalat yang sedang dikerjakan.

Dikutip dari iNews.com, Rafani menuturkan, Nabi Muhammad SAW saat melaksanakan shalat malam, termasuk tarawih biasanya membaca surat yang panjang. Sujud dan rukuk pun dilakukan dalam waktu lama. Rafani mencontohkan saat ini waktu yang diperlukan untuk shalat tarawih 23 rakaat di Masjidil Haram, Mekkah, cukup lama.

Rafani khawatir, shalat tarawih cepat di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Quraniyah, Indramayu itu sudah dilakukan secara turun-temurun. Bisa jadi orang terdahulu melaksanakan shalat tarawih seperti itu tanpa berdasarkan dalil-dalil agama dan hanya bersasarkan kebiasaan saja.

Sebelumnya warganet dihebohkan dengan video yang memperliharkan shalat tarawih super cepat. Shalat tarawih 23 rakaat itu dilaksanakan di Pondok Pesantren Alquraniyah di Desa Dukuh Jati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Video tersebut diunggah akun Instagram @duniapunyacerita, Selasa (13/4) malam.

Dalam video tersebut imam hanya membaca surat-surat pendek. Pengasuh Ponpes Alquraniyah H Azun Maudzun mengatakan, shalat tarawih dan witir, 20 dan 3 rakaat dilaksanakan dalam waktu 6 menit. Azun yakin meski berlangsung cepat shalat tetap sah lantaran hanya mengambil rukun-rukunnya saja. Menurutnya, shalat super cepat seperti itu sudah dilaksanakan sejak 15 tahun. Tujuannya agar anak-anak muda bersedia melaksanakan shalat tarawih di bulan Ramadan. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…