Kastara.ID, Jakarta – Terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus pengancaman pembunuhan kepada Presiden Jokowi, Hermawan Susanto (S) dengan alasan ingin menikahi sang kekasih, polisi masih melakukan evaluasi.
“Sampai sekarang permohonan penangguhan penahanannya belum dikabulkan, masih dievaluasi permohonannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Ahad (16/6)
Kombes Argo belum bisa memastikan apakah pihaknya akan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. “Itu wewenangnya penyidik ya, kita tunggu saja,” ungkap Kombes Argo.
Seperti diketahui, HS melalui tim kuasa hukumnya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Senin (10/6) dengan alasan akan segera menikah. HS ditangkap polisi setelah videonya yang berisi ancaman akan memenggal kepala Jokowi viral di media sosial. (rya)
Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Leave a Comment