Djoko Sugiarto Tjandra

Kastara.ID, Jakarta – Kasus masuknya buronan Kejaksaan Agung, Djoko Sugiarto Tjandra ke Indonesia, kembali menyeret aparat penegak hukum. Kali ini Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Nanang Supriatna harus menjalani pemeriksaan. Pasalnya Nanang diketahui sempat mengadakan pertemuan dengan Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra.

Saat memberikan keterangan pada Kamis (16/7), Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, Nanang diperiksa secara internal. Burhanuddin menyebut bahwa pihaknya tengah mencari informasi ada atau tidaknya kaitan antara Nanang dan Djoko Tjandra. Burhanuddin mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh jajaran dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Burhanuddin menambahkan, sekecil apa pun informasi harus ditelusuri kebenarannya. Itulah sebabnya Nanang dipanggil guna memberikan klarifikasi. Jika ditemukan keterkaitan, menurut Burhanuddin, akan dilakukan pemeriksaan lebih intensif sesuai dengan aturan yang ada.

Sebelumnya beredar video yang diduga pertemuan antara Anita Kolopaking dan Nanang Supriatna. Video berdurasi 2 menit 20 detik itu diunggah pada Rabu, 15 Juli 2020, oleh pemilik akun twitter @xdigeeembok. Dalam unggahannya, pemilik akun menuliskan video tersebut adalah pertemuan Anita Kolopaking yang sedang melobi Kepala Kejaksaan Jakarta Selatan, Nanang Supriatna. Tak lupa pemilik akun menyertakan tanda pagar atau tagar #YangBantuDjokoTjandraKabur.

Sebelumnya kasus Djoko Tjandra juga telah menyeret Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Pasalnya Prasetijo telah mengeluarkan surat jalan kepada terdakwa korupsi Bank Bali itu. Akibatnya, Djoko Tjandra bisa bebas melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat, pada 19 Juni 2020.

Akibat tindakannya, Prasetijo dicopot dari jabatannya. Selain itu jenderal bintang satu itu harus ditahan di Divisi Propam Mabes Polri. Penahanan selama 14 hari dilakukan guna mendalami kasus ini. Penyidik tengah mencari keterkaitan antara Prasetijo dan Djoko Tjandra.

Pelarian Djoko Tjandra juga menyebabkan Asep Subahan dinonaktifkan dari jabatan Lurah Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pasalnya Djoko Tjandra diketahui sukses mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) dari Kelurahan Grogol Selatan. E-KTP tersebut selanjutnya digunakan untuk mengurus penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara. (ant)