Pengawas Perikanan Teladan

Kastara.ID, Bogor – Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Kelautan dan Perikanan memberikan penghargaan kepada tiga orang Pengawas Perikanan Teladan tahun 2020. Penyerahan penghargaan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu di sela pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengawasan Perikanan yang dilaksanan di Bogor, Rabu (15/7).

”Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya atas dedikasi saudara yang berada di garda terdepan dalam mengawal peraraturan perundang-undangan di bidang perikanan,” ujar Direktur Jenderal PSDKP yang biasa dipanggil Tebe ini.

Penghargaan sebagai Pengawas Perikanan Teladan 2020 diberikan kepada Nanang Priyanto dari Pangkalan PSDKP Jakarta, Kotot Setiadi dari Pangkalan PSDKP Batam, dan Albertus Septiyono dari Pangkalan PSDKP Benoa. Sebagai informasi bahwa penghargaan tersebut diberikan dengan pertimbangan peran dan prestasi dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

Tebe juga mengingatkan bahwa dinamika pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan saat ini begitu dinamis dan kompleks sehingga Pengawas Perikanan dituntut untuk mampu menyesuaikan diri dan meningkatkan profesionalisme.

”Tantangan pengawasan perikanan ke depan tentu semakin berat, saya berharap kita semua bisa menyikapinya dengan peningkatan kompetensi dan skill di bidang pengawasan,” tegas Tebe.

Nanang Supriadi merupakan Pengawas Perikanan Ahli Muda pada Wilker SDKP Pangandaran yang memiliki rekam penugasan di berbagai daerah di antaranya di Kabupaten OKI, Tarempa, Kijang, dan Pangandaran. Nanang juga banyak terlibat dalam penanganan tindak pidana perikanan di antaranya penyidikan 23 perkara kapal ikan asing ilegal, penyidikan kapal dengan alat penangkapan ikan trawl, penyidikan perkara perdagangan insang pari manta, dan perdagangan lobster.

Tak jauh berbeda, Kotot Setiadi yang saat ini bertugas di Wilker SDKP Moro juga terlibat dalam penanganan 12 kapal ikan asing ilegal dan 4 kapal ikan indonesia selama periode 2018-2019. Sedangkan Albertus Septiono memperoleh penghargaan atas perannya dalam mengungkap kasus perdagangan ilegal 100 kg Pari Manta dan keaktifannya dalam membina Kelompok Masyarakat Pengawas di wilayah Jembrana.

Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Suharta, juga menyampaikan rasa bangganya atas capaian dan kinerja Pengawas Perikanan Teladan tersebut. Hal tersebut diharapkan bisa menjadi motivasi bagi Pengawas Perikanan lainnya untuk semakin meningkatkan kinerjanya di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

”Ini bentuk reward terhadap aparat yang berprestasi, semoga menjadi motivasi yang baik bagi Pengawas Perikanan lainnya,” jelas Suharta.

Lebih lanjut, Suharta juga menjelaskan bahwa pemberian penghargaan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 20/PERMEN-KP/2018 tentang Penilaian Pejabat Fungsional di Bidang Kelautan dan Perikanan Teladan. Ketentuan tersebut merupakan rujukan dalam pemberian apresiasi dan penghargaan ini.

”Penghargaan ini diberikan sesuai ketentuan dan semua tahapan telah dilewati dalam proses pemberian penghargaan ini,” pungkas Suharta.

Berdasarkan UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 66 ayat (2), Pengawas perikanan bertugas untuk mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Sampai dengan saat ini Ditjen PSDKP KKP memiliki 293 Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan yang tersebar pada 14 Pangkalan/Stasiun PSDKP. (wepe)