Headline

Vonis Lima Tahun Edhy Prabowo Bakal Dipelajari KPK

Kastara.ID, Jakarta – Pasca sidang vonis terhadap terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu salinan putusan lengkap dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan setelah menerima salinan pihaknya bisa mengambil langkah tindak lanjut. Termasuk mengajukan upaya hukum banding ataupun mengembangkan perkara.

“Kami akan menunggu salinan putusan lengkap dan tim JPU akan mempelajari pertimbangan majelis hakim untuk kemudian membuat analisis dan rekomendasi kepada pimpinan,” jelas Ipi Maryati dalam keterangannya, Jumat (16/7).

Terkait putusan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor terhadap Edhy Prabowo, Ipi memastikan KPK menghormatinya. Dia menilai vonis tersebut telah mengakomodasi seluruh isi analisis yuridis dalam surat tuntutan.

“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap para terdakwa. Namun demikian, sebagaimana dinyatakan tim JPU KPK dalam sidang putusan, kami masih bersikap pikir-pikir terkait putusan tersebut,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua Albertus Usada saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/7).

Dia menambahkan, selain pidana penjara dan denda terdakwa mendapat pidana tambahan berupa berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu dikurangi dengan uang yang sudah dikembalikan.

Albertus menegaskan, uang pengganti wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Edhy akan disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum untuk menutupi kekurangan kewajiban uang pengganti. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

Menjodohkan Anies-Ahok di Pilgub Jakarta?

Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…