Palangkaraya

Kastara.ID, Palangkaraya – Kondisi udara Palangkaraya, Kalimantan Tengah, semakin memburuk selama empat hari terakhir. Bahkan kondisi udara dinilai sudah membahayakan akibat asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Saat ini (16/9) kandungan polusi PM 2,5 tercatat mencapai 1.413,4 mikrogram/m³. Padahal, ambang batas normal polusi PM 2,5 yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah 65 mikrogram/m³.

Berdasarkan data KLHK, polusi udara dengan taraf berpuluh kali lipat dari ambang batas normal tak kunjung berubah sejak Jumat (13/9).

Greenpeace Indonesia mengatakan bahwa PM 2,5 bisa dengan mudah menembus masker hijau yang biasa dipakai warga. Sebab ukurannya sangat kecil.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan, kondisi polusi udara, terutama yang sangat halus seperti PM 2,5 amat berbahaya bagi kesehatan terutama kelompok rentan seperti bayi, anak-anak, ibu hamil, dan lanjut usia.

Selain itu, kajian para ahli di Universitas Harvard dan Columbia di Amerika Serikat menyebutkan bahwa kabut asap yang berasal dari pembakaran lahan dan hutan di Indonesia pada tahun sebelumnya mungkin saja telah menyebabkan 100.000 kematian premature (data 2016).

Pelaksana Harian Kepala Dinas Kesehatan Riau Yohanes menjelaskan, setidaknya sudah 11.654 pasien yang datang ke puskesmas di seluruh kabupaten dan kota dengan mayoritas gejala infeksi saluran pernapasan atas atau ISPA. (rya)