Sidang Paripurna

Kastara.ID, Jakarta – DPR mengesahkan Rancangan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi Undang-undang. Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9).

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersepakat melakukan revisi terbatas terkait Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan tentang batas usia minimal pernikahan. Kini, laki-laki dan perempuan baru diperbolehkan melangsungkan perkawinan minimal telah berusia 19 tahun kecuali mendapat dispensasi berdasarkan putusan pengadilan.

Seperti diketahui, revisi tersebut muncul menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia pernikahan dalam UU Perkawinan pada Desember 2018. Batas usia minimal yang diatur Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan sebelumnya adalah, laki-laki berusia 19 tahun dan perempuan berusia 16 tahun. (rya)