Kastara.ID, Jakarta – Sebanyak 28 pelanggar terjaring giat tertib masker yang digelar petugas gabungan Satpol PP, Dishub, Gulkarmat, Polisi, dan TNI serta aparatur sipil negara di wilayah Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kasatpol PP Kecamatan Pasar Minggu, J Sihole mengatakan, giat tertib masker ini dilakukan seretak di Jalan Taman Margasatwa, Terminal Baru, Raya Ragunan, dan Jalan Siaga Raya.
“Ini dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di masa PSBB,” ujar Sihole (15/9).
Dia menjelaskan, 22 warga yang kedapatan tidak mengenakan masker dikenakan sanksi kerja sosial dan enam lainnya disanksi denda administrasi dengan total sebesar Rp 1 juta.
“Ini untuk memberi efek jera sekaligus membuat warga sadar akan pentingnya memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19,” pungkasnya. (hop)
Kastara.Id,Depok - Program Pemerintah Kota Depok melalui Kartu Depok Sejahtera (KDS) bukan untuk satu golongan,…
Kastara.Id,Depok - Koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar Depok resmi mengusung Imam Budi…
Kastara.Id,Depok - Program Nyentil Imam merupakan wadah menjaring aspirasi dan masukan untuk warga Depok yang…
Kastara.Id.Depok - NasGor Kambing, Sapi, Ayam dan NasGor Singapore (seafood), Tongseng Kambing/Sapi dan Sop Iga.…
Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…
Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk membawa satu nama ke…
Leave a Comment