Headline

Inilah Tiga Alasan Genting Pemerintah Keluarkan Perppu Ormas

Kastara.id, Jakarta – Pemerintah menyampaikan pandangan dalam rapat pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ini memiliki urgensi kegentingan yang mendesak. Tjahjo menjelaskan tiga hal kegentingan yang menjadi alasan penerbitan Perppu Ormas. Pertama, kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-undang.

Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum. Atau dengan kata lain, ada undang-undang tersebut tetapi dinilai tidak memadai. “Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan,” kata Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/10).

Menurut Mendagri, dalam dinamika keberadaan Ormas saat ini, ada pihak yang secara terang-terangan ingin mengganti landasan ideologi Pancasila dan UUD 1945. “Adanya keadaan, tindakan atau perbuatan Ormas sebagaimana tersebut yang tidak dapat diselesaikan dengan mengunakan ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2013 karena tidak mengatur tentang perbuatan Ormas tersebut,” paparnya.

Kemudian, ia mengatakan pemerintah dapat memahami berbagai pendapat yang disampaikan DPR. Dia menegaskan pemerintah punya komitmen untuk melakukan penguatan dan pemberdayaan ormas. “Dan semoga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terhormat dapat menyetujui Rancangan UU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU,” kata Tjahjo. (npm)

Leave a Comment

Recent Posts

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…

Alhamdulilah SK sudah diberikan Imam Budi Hartono

Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu  resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…

Bukti Keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Dalam Menunjukkan Prestasi

Kastara.Id,Depok - Prestasi membanggakan kembali diraih Kota Depok. Di awal tahun 2024 ini, Kota Depok…