Keracunan

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Daerah Timor Tengah Selatan (TTS) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) menyusul adanya 183 warga yang mengalami keracunan pangan, Rabu (16/10) pagi. Ratusan warga mengalami keracunan setelah menyantap hidangan pada pesta pernikahan Keluarga Boimau di Desa Pana, Kecamatan Kolbano, Senin (14/10).

Bupati TTS Epy Tahun mengatakan, stasus itu ditetapkan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan, dan setelah pihaknya mengumpulkan sejumlah data serta hasil analisis epidemiologi.

Menurut Epy, ratusan warga yang mengalami keracunan berasal dari Desa Oebelo, Sei, Bena, Pana, Oni, dan Kualin. Warga mengeluh pusing, mual, muntah, sakit perut, demam, dan sesak nafas setelah menyantap hidangan dalam pesta.

Hingga kini para korban tengah menjalani perawatan medis di Puskesmas Panite di Kecamatan Amanuban Selatan, Puskesmas Sei di Kecamatan Kolbano, dan Puskesmas Kualin di Kecamatan Kualin. (yan)