Headline

UU Cipta Kerja Dibahas Asosiasi Pemerinrah Kota Seluruh Indonesia

Kastara.ID, Jakarta – Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) akan membahas Undang-Undang tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Menurut Wakil Ketua Apeksi Bima Arya, pihaknya akan membuat catatan dan masukan terhadap UU Ciptaker.

“Saya kira pembahasannya tidak dalam konteks menerima atau menolak. Lebih ke catatan-catatan saja dan masukan,” kata Bima yang  Wali Kota Bogor itu melalui keterangannya, Jumat (16/10).

Namun, Bima belum mengetahui catatan dan masukan Apeksi akan disampaikan kepada Presiden atau Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selaku pembina pemerintahan daerah di pusat.

Meski secara pribadi ia menilai pembahasan UU Ciptaker tidak maksimal melibatkan pemerintah daerah, tetapi sikap Apeksi yang terdiri dari para wali kota belum ditentukan.

“Kita lihat kesepakatan besok. Saya tidak mau mendahului pembahasan ya,” kata Bima.
Ia mengatakan, Apeksi akan melakukan pembahasan UU Ciptaker yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah.

Dalam catatan pribadi Bima atas UU Ciptaker, ada beberapa kewenangan daerah yang diubah, maupun dihapus sehingga ditarik menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Misalnya, penambahan pasal 34 A dalam UU Ciptaker atas Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Menurut Bima, kewenangan daerah mengatur wilayahnya sesuai tata ruang dan menjaga dampak dari aktivitas pemanfaatan ruang akibat kegiatan strategis nasional dapat terabaikan.

Pasal 34 A menyebutkan, dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis belum dimuat dalam rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi, pemanfaatan ruang tetap dapat dilaksanakan.

Kemudian, perubahan pasal 35 dalam UU 26/2007 pada UU Ciptaker ini telah mengubah aspek pengendalian pemanfaatan ruang dengan menghilangkan aspek perizinan dan diganti dengan ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

Selain itu, ketentuan pasal 37 UU 26/2007 diubah menjadi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Hal ini kembali menarik kewenangan pemerintah daerah yang sebelumnya dapat menerbitkan izin pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang.

“Catatan ini adalah sudut pandang saya sebagai kepala daerah yang ingin melihat ikhtiar yang baik dari presiden untuk menyederhanakan aturan demi kesejahteraan rakyat tidak menimbulkan persoalan dalam hal pelaksanaan pemerintahan di daerah. Juga karena pemerintah daerah tidak secara maksimal dilibatkan dalam proses pembahasan undang-undang ini,” kata Bima.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang Undang. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

Menjodohkan Anies-Ahok di Pilgub Jakarta?

Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…