HPR

Kastara.ID, Jakarta – Kabar gembira bagi Anda pemilik hewan peliharaan. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta memberikan pelayanan gratis vaksinasi hewan penular rabies (HPR).

Di Jakarta Barat, layanan tersebut akan berlangsung di sejumlah titik dan berlangsung mulai 16 November-19 November 2020.

Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Barat, Iwan Indriyanto mengatakan, tidak ada pembatasan jumlah maksimal HPR yang akan mendapatkan vaksinasi secara gratis ini.

“Jadi, masyarakat yang memiliki HPR bisa langsung datang melakukan pendaftaran di lokasi pelayanan yang ditetapkan,” ujar Iwan, Senin (16/11).

Dikatakan Iwan, layanan vaksinasi HPR dibuka mulai pukul 09.00 sampai dengan selesai. Ia meminta pemilik HPR untuk memastikan hewan yang akan diberikan vaksinasi telah cukup umur yakni minimal berusia empat bulan, sehat, tidak sedang mengandung dan menyusui.

“Setelah divaksin, reaksi tubuh hewan akan mengalami demam. Hal ini biasa terjadi selama beberapa jam atau bisa dalam hitungan hari hingga kondisi tubuhnya kembali normal,” katanya.

Ditambahkan Iwan, untuk meminimalisir reaksi setelah vaksinasi, hewan sebaiknya diberi makanan dan minuman yang cukup. Kemudian hewan juga jangan dibiarkan keluar rumah atau melakukan perjalanan jauh serta hewan tidak boleh dimandikan selama satu minggu.

Berikut lokasi pelayanan vaksinasi HPR gratis yang dilakukan Suku Dinas KPKP Jakarta Barat mulai 16-19 November 2020:

16 November 2020
– Kantor RW 12 Kelurahan Kebon Jeruk
– Kantor RW 10 Kelurahan Meruya Utara
– Kantor RW 01 Kelurahan Grogol
– Kantor RW 05 Kelurahan Jatipulo
– Kantor RW 04 Kelurahan Duri Utara
– Kantor RW 15 Kelurahan Kalideres.

17 November 2020
– Kantor RW 02 Kelurahan Grogol
– Kantor RW 01 Kelurahan Cengkareng Timur
– Kantor RW 01 Kelurahan Krukut
– Kantor RW 16 Kelurahan Kalideres
– Kantor RW 06 Kelurahan Jatipulo
– Kantor RW 06 Kelurahan Duri Utara

18 November 2020
– Kantor RW 03 Kelurahan Grogol
– Kantor RW 01 Kelurahan Semanan
– Kantor RW 12 Kelurahan Cengkareng Timur
– Kantor RW 02 Kelurahan Krukut
– Kantor RW 08 Kelurahan Jatipulo
– Kantor RW 03 Kelurahan Tanah Sereal


19 November 2020
– Kantor RW 05 Kelurahan Grogol
– Kantor RW 02 Kelurahan Semanan
– Kantor RW 14 Kelurahan Cengkareng Timur
– Kantor RW 03 Kelurahan Krukut
– Kantor RW 07 Kelurahan Tanah Sereal. (hop)