Trimedya Panjaitan

Kastara.ID, Jakarta – Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Trimedya Panjaitan menyatakan, sebaiknya masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak perlu dibatasi. Menurutnya, biarlah anggota DPR menduduki jabatannya sampai tidak lagi dipilih oleh rakyat. Meski demikian, Trimedya menghormati hak konstutisional masyarakat yang menginginkan masa jabatan anggota parlemen dibatasi.

Saat memberikan keterangan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (17/1), Trimedya menjelakan anggota DPR berbeda dengan kepala daerah yang memiliki kewenangan, termasuk dalam penggunaan anggaran. Itulah sebabnya pekerjaan kepala daerah harus jelas dan terukur. Masa jabatannya pun perlu dibatasi.

Anggota Komisi III DPR ini menilai masa jabatan anggota DPR yang hanya dua periode terlalu singkat. Terlebih biasanya di periode pertama, anggota DPR masih dalam tahap belajar. Kalau pun ingin dibatasi, anggota DPR dari daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Utara 2 itu menyebut setidaknya empat periode atau 20 tahun.

Sebelumnya, Ignatius Supriyadi menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tetang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) ke Mahkamah Kostitusi (MK). Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini mengajukan uji materi terkait ketentuan masa jabatan anggota DPR. Ignatius mengatakan, dirinya mengajukan uji materi terhadap empat pasal.

Dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/1), Ignatius menjelaskan, masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota legislatif yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Namun dalam praktiknya, hal itu ditafsirkan sebagai tidak ada pembatasan masa jabatan anggota legislatif.

Ignatius menuturkan, menurut penafsirannya seharusnya masa jabatan anggota legislatif hanya lima tahun dan berakhir dengan pengucapan sumpah anggota yang baru. Seharusnya anggota legislatif tidak bisa dipilih kembali agar membuka kesempatan warga negara lain menjadi anggota parlemen. (rso)