KPK

Kastara.ID, Jakarta – Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menerangkan, pihaknya masih terus menggali bukti-bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud.

Ali juga tak menutup kemungkinan pihaknya akan menetapkan tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap tersebut.

“KPK masih memiliki waktu untuk bekerja menyelesaikan perkara tersebut sampai tuntas. Sepanjang ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, KPK akan menetapkan tersangka baru,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/1).

Terlebih Bupati Penajam Paser Utara merupakan salah satu calon ketua DPD Partai Demokrat, Kalimantan Timur.

“Kemudian terkait peruntukan uang suap tersebut, apakah memiliki keterkaitan dengan agenda pemilihan ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur, itu semua masih terus dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan. Usai menjadi tersangka, Abdul langsung ditahan.

“Penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 13 Januari 2022 sampai 1 Februari 2022,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis (13/1) lalu.

Selain Abdul Gafur, terdapat lima tersangka lainnya yang juga ditahan. Mereka antara lain pihak swasta Ahmad Zuhdi, Plt Sekda Penajam Paser Utara Muliadi, Kepala Dinas PURR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

Dalam perkara ini, Abdul disebut korupsi dari tiga proyek senilai Rp 179,9 miliar. Tiga proyek tersebut antara lain proyek multiyears peningkatan jalan Sotek dengan anggaran Rp 112 miliar, proyek bukit subur dengan nilai Rp 58 miliar, dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai Rp 9,9 miliar. (ant)