OTT KPK

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan pernyataan resmi terkait operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK tentang pengisian jabatan di Kementerian Agama. Pernyataan sikap tersebut dibacakan di hadapan media dalam kesempatan konferensi pers di Kantor Kementerian Agama.

“Kita semua tentu prihatin, kecewa, sedih, dan marah dengan terjadinya peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap RMY, HRS, MFQ dan tiga orang lainnya di Surabaya kemarin. Hal ini mengisyaratkan bahwa praktik korupsi masih terjadi dan upaya pemberantasan korupsi tidak boleh surut, bahkan harus terus diperkuat dan didukung oleh semua komponen bangsa,” tegas Menag di Jakarta (16/3).

Menag menilai, keprihatinan, kekecewaan, kesedihan, dan kemarahan atas peristiwa OTT tersebut tentu dirasakan lebih dalam dan lebih hebat bagi jajaran Kementerian Agama. Sebab, sebagai kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Kemenag seharusnya menunjukkan kinerja yang mencerminkan nilai-nilai agama, termasuk bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Apalagi, kata Menag, selama ini jajaran Kementerian Agama telah mencanangkan, menjalankan, dan mengawal tata kelola kepemerintahan yang mencerminkan misi menolak korupsi, kolusi, nepotisme, suap, ataupun gratifikasi. Kami menjadikan integritas sebagai salah satu nilai budaya kerja utama yang harus dipegang teguh dan dioperasionalkan dalam tata kelola kepemerintahan di lingkungan Kementerian Agama.

“Peristiwa OTT oleh KPK merupakan fakta yang menunjukkan bahwa masih ada kelemahan dalam sistem dan tata kelola kepemerintahan di lingkungan Kementerian Agama. Kelemahan itu harus segera diidentifikasi dan dilakukan perbaikan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di masa yang akan datang,” tandasnya.

Menag dalam kesempatan ini didampingi oleh Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan dan para pejabat eselon I. Hadir juga sejumlah Sekretaris Ditjen dan para Kepala Biro Setjen Kemenag.

“Kementerian Agama menyadari betul kekecewaan dan kemarahan masyarakat atas peristiwa OTT oleh KPK yang terjadi pada diri RMY, HRS, MFQ, dan tiga orang lainnya. Untuk itu, Kementerian Agama menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas terjadinya OTT oleh KPK yang melibatkan pejabat Kementerian Agama terkait dengan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama,” tutupnya. (rya)