OTT KPK

Kastara.ID, Jakarta – Dua pejabat Kementerian Agama ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus pengisian jabatan di kementerian tersebut. Kedua tersangka dengan inisial HRS dan MFQ tertangkap bersama RMY dan tiga orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 15 Maret 2019.

“Kementerian Agama berkesimpulan bahwa peristiwa yang terjadi pada diri RMY, HRS, MFQ dan tiga orang lainnya adalah peristiwa hukum yang bersifat personal yang merupakan tanggung jawab pribadi dan bukan persoalan kelembagaan,” tegas Menag saat memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut di Jakarta (16/3).

“Kementerian Agama segera memberhentikan pegawai yang terlibat dalam peristiwa OTT oleh KPK, dan tidak akan memberikan bantuan hukum dalam bentuk apapun,” lanjut Menag.

Menag menegaskan bahwa pihaknya sepenuhnya akan kooperatif dengan penanganan hukum oleh KPK agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara tuntas dan cepat. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, baik dalam pencegahan maupun penindakan tindak pidana korupsi.

“Kementerian Agama ke depan berkomitmen untuk membangun kolaborasi yang lebih kuat dengan KPK, khususnya dalam aspek mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan Kementerian Agama,” ujarnya.

Menurut Menag, pihaknya akan menjadikan peristiwa OTT ini sebagai pelajaran dan peringatan keras bagi seluruh ASN sehingga peristiwa tersebut dijadikan sebagai dasar dari upaya melakukan langkah korektif yang akan ditindaklanjuti dengan perbaikan sistem organisasi dan manajemen kepegawaian.

“Kementerian Agama berkomitmen untuk membangun kolaborasi bersama KPK sebagai langkah preventif agar kejadian yang sama tidak terulang kembali di masa yang akan datang,” tuturnya.

Ditambahkan Menag, Kementerian Agama menyadari betul kekecewaan dan kemarahan masyarakat atas peristiwa OTT oleh KPK yang terjadi pada diri RMY, HRS, MFQ dan tiga orang lainnya. Untuk itu, Kementerian Agama menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas terjadinya OTT oleh KPK yang melibatkan pejabat Kementerian Agama terkait dengan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama. (rya)