e-KTP

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) miminta layanan rekam data e-KTP ditunda dalam beberapa pecan ke depan demi mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.

“Khusus layanan e-KTP karena ada kontak fisik secara langsung, saya berpesan agar ditunda dua hingga tiga pekan ke depan,” ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui keterangan tertulis, Selasa (17/3).

Zudan mengatakan, imbauan tersebut sudah disampaikan kepada masing-masing Kepala Dinas Dukcapil di seluruh Indonesia. “Kepala dinas saya beri wewenang untuk memutuskan hal tersebut. Kita minta seluruh Indonesia,” jelasnya.

Meski demikian, Zudan mengatakan layanan rekam data e-KTP tetap dibolehkan jika sifatnya mendesak. “Untuk hal-hal penting, layanan (rekam data) dapat diberikan,” pungkas Zudan. (ant)