CPNS

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan aturan sistem kerja aparatur dan pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 perihal penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

“Sudah ditandatangani Pak Gubernur hari ini. Surat edaran ini menindaklanjuti kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020,” ujarnya, Senin (16/3).

Chaidir menjelaskan, mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB, kepala perangkat daerah dapat mengatur sistem kerja pegawai untuk dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah yang disertai berbagai pertimbangan di antaranya jenis pekerjaan, peta sebaran COVID-19, domisili, dan kondisi kesehatan pegawai.

“Kebijakan ini juga berlaku untuk usia pegawai di atas 50 tahun, dalam kondisi hamil dan menyusui, kesehatan keluarga pegawai atau dalam status pemantauan, riwayat perjalanan luar negeri, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan unit organisasi,” terangnya.

Ia menambahkan, kepala organisasi perangkat daerah dapat mengatur sistem kerja bagi aparatur yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada warga dan atau berhubungan dengan penanggulangan COVID-19 antara lain, tim medis Dinas Kesehatan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Perhubungan, Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Satpol PP, sekretariat kota/kabupaten, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta aparatur kecamatan dan kelurahan.

“Ada ketentuan bagi aparatur atau pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah untuk berada di kediaman masing-masing. Artinya, dengan kebijakan ini bukan berarti bisa liburan,” terangnya.

Menurutnya, presensi kehadiran jam kerja pegawai berdasarkan surat tugas kepala organisasi perangkat daerah, wajib mengisi aktivitas kerja harian melalui e-Kinerja dan tetap diberikan penghasilan.

“Selanjutnya, kepala organisasi perangkat daerah memberikan laporan ke Badan Kepegawaian Daerah atau BKD,” ungkapnya.

Chaidir menuturkan, pelaksanaan tugas kedinasan di rumah berlaku hingga 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

“Setelah berakhir masa berlaku sistem kerja ini, kepala organisasi perangkat daerah mengevaluasi atas efektivitas pelaksanaan dan dilaporkan kepada Pak Gubernur melalui BKD,” tandasnya. (hop)