RSUD

Kastara.ID, Depok – Kota Depok kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 dari 15 hingga 21 Maret 2022. Perpanjangan tersebut ditegaskan melalui Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor: 443/195/Kpts/Satgas/Huk/2022.

Seperti dilansir laman resmi Pemkot Depok, pada perpanjangan kedua PPKM Level 2 Covid-19 ini terdapat beberapa aturan baru pada sektor esensial dan kritikal dan non-esensial. Untuk sektor esensial, seperti keuangan, perbankan dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan 75 persen staf yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Dan 50 persen untuk administrasi kantor guna mendukung operasional.

Untuk pasar modal serta teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator celuler, data center, internet dan media terkait penyebaran informasi ke masyarakat, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf.

Sementara hotel non penanganan karantina beserta fasilitas penunjangnya seperti gym, ruang rapat atau pertemuan besar dapat beroperasi dengan kapasitas 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Penyediaan makanan dan minuman disajikan menggunakan box. Lalu anak di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil swab antigen H-1 atau PCR H-2.

Industri orientasi ekspor dan penunjangnya hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift. Yakni dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk setiap shift hanya difasilitas produksi atau pabrik. Dan 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. Semuanya menerapkan protokol kesehatan ketat.

Industri yang memiliki orientasi ekspor dan domestik diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Namun, wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan mendapatkan rekomendasi Kementerian Perindustrian. Perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan.

Tak hanya itu, hanya karyawan dengan vaksinasi dosis lengkap yang boleh masuk shift, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Seluruh perusahaan wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan melakukan pengawasan atas implementasi protokol kesehatan ini.

Lalu, esensial pada sektor pemerintahan dapat mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sedangkan untuk sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian. Lalu, untuk penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya.

Termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar seperti listrik, air dan pengelolaan sampah dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi, konstruksi, atau pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 50 persen staf.

Semuanya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi, konstruksi atau pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.

Terakhir, untuk sektor non-esensial diberlakukan 75 persen pegawai yang work from office (WFO) atau bekerja di kantor. Yang diizinkan WFO, pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu masuk dan keluar tempat kerja. (dha)