Rumah Restorative Justice (RJ)

Kastara.ID, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris memberikan dukungan penuh terhadap rencana dibentuknya Rumah Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dalam waktu dekat. Menurut Mohammad Idris, Rumah RJ akan sangat dibutuhkan masyarakat sebagai tempat untuk mencari keadilan.

“Kami mendukung sekali. Nantinya akan disinergikan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, misalnya kolaborasi dalam kegiatan kelurahan sadar hukum. Namun memang ini masih dalam pembahasan lebih lanjut terkait lokasi dan konsep yang ditetapkan oleh Kejari Depok,” katanya usai menghadiri peluncuran Kampung Restorative oleh Jaksa Agung RI secara virtual di Aula Kejari Depok, sebagaimana dimuat situ resmi Pemkot Depok (16/3).

Dikatakannya, keberadaan Rumah RJ sangat penting untuk memberikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Yakni dengan penyelesaian perkara secara kekeluargaan memberikan keadilan, baik bagi pelaku maupun korban.

“Rumah RJ sangat penting, menjadi solusi saat ada warga yang mengalami permasalan pidana. Misalnya karena  dengan keadaan terpaksa seperti karena Covid-19 tidak berniat untuk melakukan pencurian dan sebagainya. Nanti jaksa yang menilai seperti apa,” katanya.

Lebih lanjut, ujar dia, dengan kehadiran Rumah RJ ini diharapkan perkara bisa diselesaikan secara mufakat bersama tokoh masyarakat dan pihak terkait. Dengan demikian, harapannya kasus yang dihadapi masyarakat bisa terselesaikan dengan cara kekeluargaan.

“Dalam hal ini dimana ada keadilan juga dibarengi dengan nurani. Namun memang jangan sampai ada anggapan tentang ada kelonggaran hukum, sebab jaksa sudah memiliki kriteria tertentu. Hal ini akan kita kolaborasikan juga ke depan dengan kelurahan,” tutupnya. (dha)