Jakarta Barat

Kastara.ID, Jakarta – Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat gencar melakukan penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Penegakan pergub tidak sekadar ditujukan kepada perorangan, tapi juga badan usaha yang beroperasi di delapan kecamatan Jakarta Barat.

Kepala Bagian Perekonomian Jakarta Barat Iqbal mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait sperti Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Sudin Nakertrans) dan Energi; Satpol PP; serta Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) terus melakukan penegakan Pergub Nomor 41 Tahun 2020.

“Kami masih mendapati ada sejumlah pelanggaran, termasuk toko waralaba yang tidak melaksanakan protokol kesehatan,” ujarnya (16/5).

Iqbal menjelaskan, pengawasan serupa juga dilakukan terhadap ratusan usaha industri yang masih beroperasi di Jakarta Barat dengan mengantongi izin operasional dari Kementerian Perindustrian RI.

“Pengawasan bagi operasional usaha industri dengan penerapan protokol kesehatan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Sementara Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat menegaskan, pihaknya akan memanggil tiga pemilik usaha yang terbukti tidak mematuhi Pergub Nomor 41 Tahun 2020.

“Sanksi denda administrasi dikenakan kepada ketiga pemilik usaha yang melanggar aturan PSBB,” terangnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga menjatuhkan sanksi sosial perorangan kepada 30 warga yang tidak mematuhi aturan yang tertuang dalam Pergub 41 Tahun 2020 terkait penggunaan masker saat berada di luar rumah.

“Sanksi sosial bagi perorangan yang dikenakan yakni menyapu jalan dan sebagainya,” tandasnya. (hop)