KPU

Kastara.ID, Jakarta – Tidak menunggu lama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung merespons keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 dengan menyesuaikan aturan teknis, Peraturan KPU (PKPU).

PKPU yang langsung disesuaikan isinya dengan Perppu adalah terkait Tahapan, Program dan Jadwal. Penyesuaian terutama terkait dengan hari pemungutan suara yang mundur menjadi 9 Desember 2020, yang kemudian berefek pada dimulainya tahapan, program dan jadwal pemilihan menjadi 6 Juni 2020 setelah sebelumnya terhenti akibat adanya wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Saya kira jelas dimulainya tahapan pemilihan lanjutan dari simulasi yang disusun maupun hitungan tanggal pemungutan 9 Desember 2020 maka yang dimungkinkan itu 6 Juni 2020,” jelas Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi yang membacakan isi draft PKPU Tahapan, Program dan Jadwal, pada Uji Publik PKPU (16/5).

Melalui komunikasi secara virtual, Pramono juga menjelaskan satu persatu tahapan lain yang tertunda dan harus dilanjutkan beserta tanggal perubahannya. Mulai dari tahap persiapan seperti masa kerja badan penyelenggara ad hoc (PPK, PPS dan KPPS) yang digeser menjadi Juni 2020-Januari 2021 serta pembentukan dan masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) menjadi Juni-Agustus 2020.

Tahapan persiapan lain yang juga disesuaikan antara lain pemutakhiran data pemilih DPS hingga pengumuman DPT (Juni-Oktober 2020) serta pendaftaran pemantau pemilihan (pemantau, jajak pendapat/survei, hitung cepat) yang pada November-Desember.

Adapun untuk tahap penyelenggaraan, yang disesuaikan antara lain tahapan pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan (penyerahan hingga perbaikan) Juni-Agustus 2020, tahap pendaftaran dan penetapan paslon (4-23 September 2020), sengketa TUN (September-November 2020), kampanye (26 September-5 Desember 2020), hingga laporan dan audit dana kampanye, LADK (25-26 September), LPSDK (30 Oktober-1 November) serta LPPDK (6 Desember).

“Hari pemungutan suara 9 Desember 2020 dengan catatan sebagaimana pasal 201A ayat 3 Perppu 2 Tahun 2020, dalam hal pemungutan suara serentak Desember 2020 tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non alam berakhir melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 122A,” tutur Pramono membacakan salah satu pasal yang ada di dalam Perppu. (ant)