Bus Sekolah

Kastara.ID, Jakarta – Unit Pengelola Angkutan Sekolah (UPAS) Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengerahkan sebanyak 14 unit bus untuk memobilisasi warga yang masuk wilayah Jakarta tanpa kelengkapan surat bebas COVID-19.

Armada-armada tersebut disiagakan di sejumlah titik-titik penyekatan seperti ruas Tol Cikampek-Jakarta KM 34; Kedungwaringin, Bekasi; Pelabuhan Tanjung Priok; dan terminal bus antar kota antar provinsi (AKAP).

Kepala UPAS Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ali Murthadho mengatakan, penyiagaan bus yang beroperasi 24 jam sudah ada di tiga titik yakni Kedungwaringin, Tol Cikampek KM 34 dan Terminal Terpadu Pulo Gebang. Sementara untuk lokasi lain juga siap dioperasikan 24 jam atau sesuai kebutuhan.

“Tugas kita membantu memobilisasi pemudik yang tidak dilengkapi surat bebas COVID-19 dari daerah asal,” ujarnya, Senin (17/5).

Murthadho menjelaskan, bagi warga yang terbukti tidak memiliki surat bebas COVID-19 akan dibawa ke tempat atau pos yang memberikan layanan tes cepat (rapid) antigen yang disediakan di lokasi titik penyekatan.

Ia menambahkan, bagi para pendatang yang  terkonfirmasi reaktif COVID-19 maka akan dibawa menuju lokasi-lokasi karantina atau rumah sakit yang telah ditentukan.

“Total kami mengerahkan 87 personel terdiri dari pengemudi, pendamping dan pengawas,” tandasnya. (hop)