Otomotif

Mercedes Benz W211 Club Indonesia Berbagi Kebahagiaan di Bulan Suci

Kastara.id, Jakarta – Mercedes Benz W211 Club Indonesia kembali mewujudkan misi sosialnya lewat agenda berbuka puasa bersama Rumah Singgah Tabayun dari Yayasan Nurul Taubat yang berada di daerah Cibinong, Jawa Barat. Acara yang digelar di Hotel Manhattan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (17/6), diikuti seluruh anggota Mercedes Benz W211 Club Indonesia beserta  puluhan penghuni rumah singgah.

Yang menarik dari acara ini adalah konvoi yang dilakukan sekitar dua puluh anggota Mercedes Benz W211 Club Indonesia dengan membawa penghuni rumah singgah dari kawasan Pemda Cibinong melalui tol Jagorawi. Rombongan kemudian keluar di Jalan Rasuna Said Kuningan dan tiba di Hotel Manhattan.

Club Mercedes Benz W211 yang sudah berjalan hampir empat tahun ini, anggotanya memang lebih banyak asal Jakarta. Awalnya aktivitas klub lebih banyak kegiatan touring. Namun kini mulai merambah pada kegiatan aksi sosial seperti acara buka puasa bersama. “Acara ini merupakan kegiatan rutin yang selalu kita lakukan setiap bulan Ramadan dengan tujuan untuk berbagi rezeki, kesenangan, dan kebahagiaan,” kata Ketua Presidium Mercedes Benz W211 Club Indonesia Shanker Punjabi.

Pada kesempatan tersebut, My Benz Community, komunitas penggemar dan pengguna Mercedes Benz eks taksi eksekutif Silver Bird (PT Blue Bird Tbk.) turut ambil bagian yang diwakili sejumlah pengurus dan anggotanya.

“Kendaraan Mercedes Benz W211 yang digunakan konvoi di acara tersebut merupakan kendaraan premium tipe E200 Kompresor bekas taksi eksekutif Silver Bird (Blue Bird Group) yang memiliki kelebihan interior yang mewah dan elegan. Dengan mesin kecil berkapasitas 1800 cc, namun out put power-nya setara dengan kelas 2000 CC menjadikan kendaraan ini ciamik dan efesien,” ujar General Manager Used Car PT Blue Bird Tbk. Herry Sugiarto.

Menurut Herry, bagi yang berminat untuk memiliki kendaraan tipe ini, lanjut Herry, cukup mudah karena surat-surat dijamin tidak bermasalah walaupun masih atas nama perusahaan, tapi sudah menggunakan plat hitam. “Jadi, pemilik hanya mengurus balik nama saat perpanjangan. Mengenai perawatanya pun cukup mudah dan tidak terlalu mahal,” katanya.

Herry meyakinkan, calon pembeli tak perlu meragukan kondisi mobil yang akan dipinang. Selama masih menjadi armada operasional taksi, lanjut Herry, selalu dirawat dengan baik sesuai dengan standar pabrikan. “Sebelum dilepas ke masyarakat, tiap unit armada harus menjalani inspeksi untuk memeriksa kembali apakah mobil yang akan dijual ini sudah benar-benar fit. Jika masih ada yang kurang, maka harus diperbaiki terlebih dahulu,” ujar Herry menambahkan.

Kendaraan premium ini dibanderol Rp 205 juta rupiah dan belum termasuk diskon khusus sebesar 40% jelang hari raya kali ini. Peminat bisa langsung mendatangi kantor pusat Blue Bird di Jalan Mampang Prapatan Raya No. 60, Jakarta Selatan atau menghubungi ke bagian penjualan melalui telpon 021-79180571. (koes)

Leave a Comment

Recent Posts

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…

Alhamdulilah SK sudah diberikan Imam Budi Hartono

Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu  resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…