Novel Baswedan

Kastara.ID, Jakarta – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan keyakiannya Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bukanlah pelaku penyerangan terhadapnya. Itulah sebabnya Novel menyarankan Majelis Hakim membebaskan kedua tersangka.

Melalui akun twitternya @nazaqistsha, Novel menyebut jaksa dan penyidik tidak bisa menjelaskan hubungan pelaku dan barang bukti yang ada. Selain itu saksi yang dihadirkan juga menyangkal kedua terdakwa adalah pelaku penyiraman air keras yang menyebabkan mata kiri Novel buta.

Dalam cuitan yang diunggahnya (15/6), Novel mengaku sebaiknya terdakwa dibebaskan, daripada semakin mengada-ada.

Novel menambahkan, tindakan penganiayaan yang dialaminya levelnya paling tinggi nomor dua. Level pertama menyebabkan kematian. Terlebih penganiayaan itu telah direncanakan dan berakibat luka berat. Aneh jika tindakan semacam itu hanya dituntut dengan hukuman penjara satu tahun.

Sebelumnya, ahli hukum tata negara Refly Harun juga berpandangan serupa. Refly mengatakan, jika Ronny dan Rahmat bukan pelakunya, keduanya harus dibebaskan. Jangankan satu tahun, sehari pun mereka tidak boleh dihukum.

Terlebih menurut Refly, Novel pun meragukan kedua anggota Brimob Polri itu adalah pelaku penyiraman air keras terhadapnya. (ant)