MRT

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan PT MRT Jakarta (Perseroda) menandatangani perjanjian subsidi tahun 2020. Penandatanganan dilakukan Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dan Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda), William P Sabandar.

“Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, akhirnya hari ini diputuskan pemberian dana subsidi kepada ,” ujar Syafrin usai penandatanganan perjanjian yang berlangsung di Ruang Rapat II Sekda DKI Jakarta, Selasa (16/6).

Dirut PT MRT Jakarta (Perseroda) William P Sabandar mengatakan, pengalokasian subsidi dari Pemprov DKI Jakarta ini untuk menyelenggarakan prasarana dan sarana perkeretaapian MRT Jakarta.

“Meskipun disubsidi, PT MRT Jakarta (Perseroda) terus menjajaki dan mengembangkan inisiatif baru pendapatan non-tiket, terutama di masa pandemi seperti saat ini,” katanya.

Penandatanganan Naskah Perjanjian Subsidi Tahun 2020 ini dilakukan sehubungan dengan penugasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT MRT Jakarta (Perseroda) untuk menyelenggarakan prasarana dan sarana perkeretaapian perkotaan dengan Moda Raya Terpadu dan pendanaan subsidi.

Subsidi Moda Raya Terpadu dan Lintas Raya Terpadu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2019, yang diperbaharui dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 39 Tahun 2020. Sesuai dengan peraturan gubernur tersebut, mekanisme pembiayaan subsidi atas penyelenggaraan prasarana dan sarana perkeretaapian MRT Jakarta tahun anggaran 2020 dituangkan dalam sebuah naskah perjanjian yang ditandatangani oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT MRT Jakarta.
 (hop)