Penyegaran dalam jajaran kepengurusan BUMD perlu dilaksanakan agar dapat berperan maksimal kepada masyarakat, salah satunya dengan penggantian Direktur Utama, seperti yang terjadi pada tubuh Perumda Pasar Jaya.

Plt. Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) Provinsi DKI Jakarta, Budi Purnama, menyampaikan, penggantian Direktur Utama Perumda Pasar Jaya merupakan bagian dari upaya dan strategi yang dilakukan Pemilik Modal untuk melakukan penyegaran dalam jajaran pengurus Perumda Pasar Jaya, serta menempatkan pengurus yang memiliki integritas, dedikasi, kompetensi yang handal, profesional serta berpengalaman.

Sehingga diharapkan jajaran kepengurusan Perumda Pasar Jaya dapat berperan maksimal baik dalam memberikan pelayanan umum, sekaligus pengembangan bisnis Perumda Pasar Jaya.

“Bapak Tri Prasetyo selaku Direktur Utama Perumda Pasar Jaya yang baru memenuhi kriteria-kriteria tersebut, serta memiliki pengalaman pekerjaan dalam merencanakan, mengkoordinasikan, serta mengelola operasional perusahaan. Ia diharapkan mampu bekerja sama dengan semua stakehorlders untuk menyelesaikan tantangan Perumda Pasar Jaya ke depan, baik dalam bidang pengelolaan pasar, pembangunan dan/atau revitalisasi bangunan pasar, serta dalam bidang perkulakan dan retail,” terang Budi seperti dikutip dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta (16/7).

Budi menjelaskan, Tri Prasetyo memiliki pengalaman pada bidang usaha retail di PT Sumber Alfaria Trijaya,Tbk sebagai Distribution Center Manager, Deputy Branch Manager, Branch Manager, dan terakhir menduduki posisi sebagai Operational General Manager yang memimpin serta mengkoordinasikan 13 Senior Manager, 215 Manager dan 35.484 karyawan dalam mengoperasionalkan 4.492 toko yang tersebar di sebagian wilayah Jabodetabek dan Indonesia bagian timur.

“Pengalaman Bapak Tri Prasetyo pada bidang retail diharapkan akan mengembangkan bisnis Perumda Pasar Jaya pada bidang perkulakan dan retail, serta memberikan dukungan dalam program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan,” ujarnya.

Penggantian Dirut sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan, di mana Gubernur sebagai Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan (KPM) pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya mempunyai kewenangan dalam memutuskan pengangkatan dan pemberhentian Direksi.

Hal ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:

-Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

-Pasal 9 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya dan

-Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Untuk diketahui, Perumda Pasar Jaya merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang melaksanakan pelayanan umum dalam bidang pengelolaan area pasar (153 pasar) serta pembinaan pedagang pasar.

Perumda Pasar Jaya saat ini sedang melaksanakan pembangunan dan/atau revitalisasi pada beberapa bangunan pasar rakyat sebagai bentuk peningkatan pelayanan perusahaan kepada pedagang maupun konsumen pasar, serta untuk memaksimalkan aset-aset yang dimiliki oleh perusahaan.

Selain di bidang pengelolaan area pasar tersebut, Perumda Pasar Jaya mulai mengembangkan bisnis perkulakan dan retail yang memiliki peran penting dalam mendukung program-program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjaga stabilitas harga dan kelancaran distribusi barang dan jasa, salah satunya adalah program pangan murah KJP pada gerai-gerai Jakgrosir, Jakmart dan Mini DC milik Perumda Pasar Jaya yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta.

“Kami berharap, Bapak Tri Prasetyo sebagai Dirut Perumda Pasar Jaya yang baru, yang juga berpengalaman di bidang retail ini, dapat melaksanakan tugas dengan baik, optimal, dan penuh tanggung jawab,” pungkas Budi. (hop)