BPJS Kesehatan

Kastara.ID, Jakarta – Direktur Utama Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, pemerintah telah menyetujui usulan kenaikan iuran peserta. Namun Fachmi menegaskan usulan tersebut bukan berasal dari BPJS Kesehatan. Fachmi menyatakan kenaikan iuran diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Fachmi menambahkan, pihaknya hanya sekadar memberikan data-data terkait besaran pengeluaran yang dibutuhkan untuk membiayai tiap peserta dan berbagai informasi lainnya. Menurutnya, hanya tinggal menunggu keputusan pemerintah terkait berapa besaran kenaikan iuran peserta.

Saat menghadiri BPJS Kesehatan Award di Jakarta (15/8), Fachmi mengakui pihaknya memang menginginkan adanya kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan. Terlebih selama ini tidak ada perubahan nominal iuran peserta sejak beberapa tahun terakhir.

Fachmi memaparkan bahwa dalam rancangan yang diajukan, kenaikan iuran yang diusulkan antara Rp 16.500 hingga Rp 40.000 di tiap kelas kepesertaan yang berbeda-beda. Iuran kelas 3 diusulkan naik dari Rp 25.000 menjadi Rp 42.000. Kelas 2 naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 80.000. Kenaikan terbesar dirasakan peserta kelas 1, dari Rp 80.000 menjadi Rp 120.000.

Sebelumnya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan bahwa iuran peserta BPJS Kesehatan dipastikan bakal naik. Hal ini guna menyelamatkan kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang terus-menerus mengalami defisit.

Berbicara di Istana Kepresidenan beberapa hari (6/8) lalu, Moeldoko menyebut beban yang ditanggung BPJS Kesehatan sudah tidak lagi seimbang.

Mantan Panglima TNI ini menyebut tahun ini diperkirakan defisit keuangan BPJS Kesehatan mencapai Rp 29 triliun. Selain itu penaikan iuran juga dimaksudkan untuk menyadarkan masyarakat bahwa kesehatan itu mahal harganya. Itulah sebabnya kesehatan harus selalu dijaga.  (rya)