Headline

10 Pasal RKUHP Ancam Kebebasan Pers

Kastara.ID, Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers desak pemerintah cabut 10 pasal Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang ciderai kebebasan pers bahkan bisa mengkriminalisasi jurnalis.

Ketua Umum AJI Abdul Manan menyampaikan secara tertulis bahwa dalam draf RUU KUHP tertanggal 28 Agustus 2019, ada sejumlah pasal yang selama ini dikritik masyarakat sipil karena tak sesuai dengan semangat reformasi dan pemerintahan bersih.

Pasal-pasal tersebut dinilai bisa mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers, di antaranya;
1. Pasal 281 RKUHP tentang penghinaan terhadap pengadilan,
2. Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden;
3. Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah,
4. Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa,
5. Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong,
6. Pasal 263 tentang berita tidak pasti,
7. Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama,
8. Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara,
9. Pasal 440 tentang pencemaran nama baik,
10. Pasal 444 tentang pencemaran orang.

Pasal 281 soal penghinaan terhadap pengadilan bisa dengan mudah bisa dipakai untuk menjerat jurnalis dan media yang selama ini kerap menulis soal putusan sidang dan jalannya peradilan.

Selain itu Abdul juga menyebut pasal 281 RKUHP bisa dipakai oleh para penegak hukum untuk membungkam media yang menulis bernada kritik atas putusannya.

Selain membatalkan 10 pasal tersebut, Abdul juga meminta agar DPR dan Pemerintah menunda pengesahan RKUHP, sebab berpotensi mengabaikan kritik dan masukan dari masyarakat sipil dalam penyusunan buku pidana ini.

Di lain sisi Anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP Taufiqulhadi mengatakan, DPR telah menyelesaikan pembahasan RKUHP pada Ahad (15/9) malam. RKUHP itu, kata dia, akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan pada 24 September 2019 nanti. (rya)

Leave a Comment

Recent Posts

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…